-->

ads

Sabtu, 07 November 2020

Oknum Lurah di Sengkang Diduga Lakukan Pungutan Liar

Oknum Lurah di Sengkang Diduga Lakukan Pungutan Liar




Suara Rakyat.News, Wajo - Dugaan pungli di sejumlah kantor kelurahan di Kecamatan Tempe dan Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan mencuat.

Hal itu disampaikan Pelita Hukum Independen (PHI) di Kantor DPRD Wajo, Selasa (3/11/2020).

Menurut Ketua PHI, Sudirman, sejumlah masyarakat mesti membayar ketika hendak mengurus SPPT dan membayar lebih untuk mengurus AJB.

"Ada potensi dugaan pungli oleh oknum lurah ketika masyarakat mengurus SPPT di Kelurahan Tancung di Kecamatan Tanasitolo, disuruh bayar padahal itu gratis," katanya.

Lebih lanjut, Sudirman menyebutkan, di Kecamatan Tempe masyarakat diminta untuk membayar 3% dari nilai NJOP.

Padahal, berdasarkan PP Nomor 24 tahun 2016, PPAT atau PPATS tidak boleh mengambil uang jasa melebihi 1% dari harga transaksi.

"Kita minta kepada pemerintah, agar SOP pengurusan dokumen tanah itu dipasang di setiap kantor-kantor kelurahan, desa, dan camat. Agar masyarakat tahu dan itu menutup potensi pungli," kata lelaki yang berprofesi sebagai advokat itu.

Sementara, Camat Tempe, Andi Rustam dan Camat Tanasitolo, Andi Sahri Alam yang hadir di Kantor DPRD Wajo membantah tudingan tersebut.

"Tidak ada pungli saat mengurus SPPT, kalaupun membayar, itu AJB dan sudah diatur besarannya, yakni cuma satu persen," katanya.

Sementara, anggota DPRD Wajo, Taqwa Gaffar yang menerima aspirasi tersebut mengatakan temuan-temuan PHI terkait adanya potensi pungli, sebaiknya menjadi atensi Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo.

"Ini perlu didalami dulu Inspektorat, jangan sampai masuk ke ranah hukum. Sebaiknya Inspektorat lakukan pembinaan terhadap oknum-oknum dimaksud," katanya.

Sebagaimana diketahui, temuan PHI disejumlah kantor kelurahan cukup mengkhawatirkan. Seperti di Kantor Kelurahan Tancung, Kecamatan Tanasitolo, masyarakat yang hendak balik nama SPPT diminta membayar Rp 3 juta.

Lalu, di Kelurahan Maddukelleng, Kecamatan Tempe, masyarakat yang hendak membuat sertifikat tanah diminta untuk membayar Rp 49 juta. (Adv Humas DPRD WAJO)
Don't Miss

News Feed