-->

ads

Selasa, 11 April 2023

Ketua Komisi III DPRD Wajo, Taqwa Gaffar memimpin rapat Bantahan Korupsi Perjalanan Dinas, Kepala Bappelitbangda

Ketua Komisi III DPRD Wajo, Taqwa Gaffar memimpin rapat Bantahan Korupsi Perjalanan Dinas, Kepala Bappelitbangda






SUARA RAKYAT.NEWS, WAJO - Tudingan korupsi anggaran perjalanan dinas pada tahun 2021 yang dialamatkan kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian Dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Wajo, dibantah oleh Kepala Bapelitbangda Wajo.

Bantahan tersebut disampaikan Kepala Bapelitbangda Wajo, A. Pallawarukka saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi III DPRD Kabupaten Wajo, Selasa 28 Februari 2023, di Ruang Rapat Paripurna.

Menurut mantan Camat Tempe ini, saat ini merupakan kesempatan emas baginya untuk menjelaskan secara rinci tentang penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Kantor Bappelitbangda Kabupaten Wajo.

Katanya, anggaran perjalanan dinas tahun 2021 pada Bapelitbangda sebesar 1.7 milyar digunakan sepenuhnya untuk perjalanan dinas dalam melaksanakan tugas mengurus kepentingan masyarakat Wajo.

Dari 1.7 milyar tersebut, lanjut A. Pallawarukka, dia hanya menggunakan 144 juta dan sisanya dipakai untuk kepentingan perjalanan dinas pegawai Bapelitbangda lainnya.


“Saya hanya memakai 144 juta untuk perjalanan dinas, diantaranya ke Jakarta mendampingi Bupati Wajo ke Kementerian PUPR untuk mengurus pembangunan WTP, Ke Jakarta bertemu Menteri Pertanian, Ke Bali menghadiri pertemuan bersama Kepala Keuangan, ke Bali menghadiri pertemuan dengan Kepala Kesbang. Dan tidak ada larangan melakukan perjalanan dinas pada tahun 2021,” ucapnya.

Seandainya terjadi penyalahgunaan anggaran seperti yang dituduhkan kepadanya, sebut A. Pallawarukka, dari awal pasti sudah terbaca oleh Sekda. Apalagi surat perintah perjalanan dinas ditanda tangani Sekda, dan dana perjalanan dinas ditransfer ke rekening.

“Tidak mungkin dana perjalanan dinas ditransfer ke rekening andaikan tidak ada dasarnya. Dan yang paling penting kami melakukan perjalanan dinas karena melaksanakan tugas pokok,” ujarnya.

Mantan Kabag Pemerintahan Kabupaten Wajo ini, mengaku menerima masalah ini sebagai konsekuensi dari kemajuan informasi, tapi yang disesalkannya, hal ini tidak lengkapi dengan informasi yang jelas.

“Sebagai manusia biasa pasti ada kesalahan, tapi karena sudah masuk ranah hukum, kami hormati sebagai proses dan kalau itu dianggap salah, kami siap mempertanggungjawabkannya,” ujarnya.

A. Pallawarukka mengibaratkan dirinya adalah anak dan DPRD adalah Bapak, sudah sepatutnya jika dianggap bersalah, harusnya ia dipanggil oleh DPRD dari awal.

Ia juga berharap DPRD dan Bupati ikut bertanggungjawab dengan masalah ini, karena anggaran ini dibahas bersama.

“Saya berharap DPRD sebagai bapak, pasang badan dengan masalah ini,” ujar A. Pallawarukka sambil menangis.

Sekda Kabupaten Wajo, Armayani, menyebut indikasi korupsi yang dituduhkan kepada Kepala Bappelitbangda
sudah menjadi konsumsi publik.

Sehingga, lanjut Armayani, Pemkab sudah mengambil langkah dengan memerintahkan Inspektur daerah untuk melakukan audit.

Armayani juga sangat menyayangkan jika Kepala Bappelitbangda dikatakan melakukan korupsi perjalanan dinas.

Saat ini perjalanan dinas tidak bisa dimainkan, sudah tidak ada ruang untuk mempermainkan perjalanan dinas.

” Dimana indikasinya bahwa perjalanan dinas dikorupsi, darimana sehingga dikatakan korupsi,” ucapnya.

Inspektur Daerah Kabupaten Wajo, Saktiar, mengaku sudah melakukan pemeriksaan dan audit atas belanja perjalanan dinas Bappelitbangda.

Menurutnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari audit tertentu yang dilakukannya sudah diserahkan kepada Bupati Wajo.

“Atas perintah bupati Wajo, kami sudah melakukan audit tertentu pada tanggal 24 Nov sampai 30 Nov 2022, dan hasilnya sudah diserahkan kepada bapak bupati,” ujarnya.(Adv)
Don't Miss

News Feed