SUARA RAKYAT.NEWS, WAJO - Ratusan mahasiswa menggeruduk Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo, Kamis (24/2/2022).
Mereka menyoal terkait pengawasan lingkungan hidup di Kabupaten Wajo, sehingga marak aktivitas tambang liar atau pengerukan gunung.
Koordinator Aksi, Andi Anto mengatakan, maraknya perusahaan melakukan penambangan liar tanpa izin adalah imbas dari lemahnya pengawasan pemerintah.
"Bila ini terus terjadi, pengerukan gunung secara terus menerus bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan. Dan malah mendatangkan bencana," katanya.
Penerapan aturan merujuk pada Undang-undang nomor 32 tahun 2009, dan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo nomor 10 tahun 2015.
Serta Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 1999 perlu ditekankan.
Olehnya, Andi Anto berharap ada ketegasan dari pemerintah mengenai aktivitas tambang liar yang marak tersebut.
Pihak Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Wajo menyebutkan dari sejumlah aktivitas tanah uruk, hanya dua yang telah melengkapi izin.
Mereka yang memiliki izin tambang adalah Sarifuddin di Lingkungan Cappabulu, Kecamatan Tempe.