-->

ads

Selasa, 14 Mei 2019

Diduga Korupsi ADD, 57 Desa di Wajo Dilaporkan ke Kepolisian dan Kejaksaan

Diduga Korupsi ADD, 57 Desa di Wajo Dilaporkan ke Kepolisian dan Kejaksaan

 Suara Rakyat.News, Makassar – SRL Institute tak hanya melaporkan dugaan korupsi proyek Infrastuktur di Sulawesi Selatan tapi juga melaporkan kasus dugaan penyalahgunaan dana Desa ke Polda Sulawesi Selatan, Kejaksaan dan KPK. Hal tersebut diungkapkan direktur SRL Institute, Andi Firmansyah, Senin (13/05/2019) kemarin.

Dikutip dari Mata Sulsel Dalam keterangan Andi Firmansyah ada sebanyak 238 kepala desa yang tersebar di 7 (tujuh) Kabupaten yang telah dilaporkan melakukan dugaan tidak pidana korupsi.

“Sudah kami laporkan ada ratusan desa, di Kabupaten Wajo itu ada 57 Desa; di Sinjai 58 Desa; Bone 54 Desa; Maros 10 Desa; Barru 15 Desa; Bulukumba 42 Desa; dan Pangkep 2 Desa.”

Di Wajo misalnya, desa yang dilaporkan diantaranya Desa Pakanna, Kecamatan Tanasitolo, Desa Pallimae, Kecamatan Sambangparu, Desa Lepanggeng, Kecamatan Belawa, Desa Marannu, Desa Batu, Desa Buriko Kecamatan Pitumpanua dan Sejumlah desa di Kecanatan Keera yakni Desa Inrello, Desa Keera, Desa Labawang dan Awo.

Dalam temuan ini rata rata desa melakukan dugaan korupsi terkait pembelian barang tidak menggunakan faktur asli dari rekanan dan tetap menyerahkan stempel rekanan.

“Ada juga beberapa belanja barang tidak menggunakan rekanan resmi dan Belanja tidak ditandatangani oleh penerima,” jelas Andi Firmansyah.

Langkah ini dilakukan SRL Institute untuk memberikan pelajaran kepada kepala desa agar tidak asal dalam penggunaan Alokasi Dana Desa.

“Supaya dana Desa itu tepat sadaran, tujuan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa itu hadir untuk mensejahterakan masyarakat di pedesaan, nah ini justru banyak yang menyalahgunakan anggaran itu,” ucapnya.

SRL meminta aparat kepolisian Jajaran Polres, Polda Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memberi perhatian pemuh terhadap kasus dugaan korupsi Dana Desa tersebut. Laporan korupsi ini juga ditembuskan ke Presiden, Kapolri, dan Jaksa Agung. 

Berikut Daftar Desa dlaporkan SRL yang diguga melakukan tindak pidana Korupsi :

1. Kecamatan Pitumpanua

a. LACINDE

b. MARANNU

c. TELLESANG

d. LOMPOBULO

e. BAU – BAU

f. BURIKO

g. SIMPELLU

h. ABBANDERANGE

i. JAUH PANDANG

j. LOMPOLOANG

k. BATU

2. Kecamatan Tanasitolo

a. PAKANNA;

b. WAETUO;

c. WAWENGREWU;

3. Kecamatan Sabbangparu

a. PALLIMAE;

b. LIU;

4. Kecamatan Takkalalla

a. ALUPPANG;

b. AJURAJA;

c. LAMARUA;

d. CEPPAGA ;

e. PANTAI TIMUR;

f. MANYILI ;

g. PARIGI ;

h. LAGOARI ;

i. SORO;

j. BOTTO;

5. Kecamatan Penrang

a. BENTENG;

b. WALANGA;

c. LAWESSO;

d. RADDAE;

e. TEMMABARANG;

f. MAKMUR;

g. PADAELO;

h. PENRANG;

6. Kecamatan Majauleng

a. BOTTOBENTANG;

b. WATANG RUMPIA;

c. RUMPIA;

d. LAMIKU;

e. BOTTOTANRE;

f. CINNONGTABI;

g. TUA;

7. Kecamatan Sajoanging

a. ALEWADENG;

b. TOWALIDA;

c. SALOBULO;

d. BARANGMAMASE;

e. SAKKOLI;

f. AKKOTENGENG;

8. Kecamatan Keera

a. AWOTA;

b. PATTIROLOKKA;

c. INRELLO;

d. CIROMANIE;

e. PAOJEPE;

f. LALLISENG;

g. KEERA;

h. AWO;

9. Kecamatan Belawa

a. LEPPANGENG;

10. Kecamatan Pammana

a. PALLAWARUKKA

(Cender)

Don't Miss

News Feed