-->

ads

Selasa, 22 November 2022

Garis Indonesia Lakukan Aksi Di Depan Mapolda Sul-Sel, Minta Tangkap Dan Adili Mafia Minyak

Garis Indonesia Lakukan Aksi Di Depan Mapolda Sul-Sel, Minta Tangkap Dan Adili Mafia Minyak



RADAR SULSEL.CO.ID, MAKASSAR -- Puluhan massa aksi yang tergabung dalam GARIS INDONESIA melakukan aksi demonstrasi di POLDA Sulawesi Selatan, Jalan perintis kemerdekaan km 16, Makassar, pukul 15.00-17.00 WITA, Sebagai bentuk kekecewaan terhadap kinerja penegak hukum yang ada di kabupaten Bulukumba. Senin (21/11/2022).

Dimana aksi tersebut massa yang tergabung dalam Garis Indonesia menuntut :

1.Mendesak Kapolda SulSel, Tangkap Dan Adili Oknum Mafia SPBU Atas Tindakan Penyalahgunaan Penimbunan BBM Subsidi Jenis Solar Di Kabupaten Bulukumba.
                           
2.Mendesak Kapolda SulSel, Copot Kapolres Bulukumba Yang Diduga Melakukan Pembiaran Atas Tindakan Penyalahgunaan Penimbunan BBM Subsidi Jenis Solar Di Kabupaten Bulukumba
                            
3.Mendesak Pihak PT.Pertamina Persero Region Vll Agar Mencabut Izin Sejumlah SPBU Yang Di Duga Melakukan Tindakan Penyalahgunaan Penimbunan BBM Subsidi Jenis Solar Di Kabupaten Bulukumba.
      
4. Mendesak POLDA SUL-SEL untuk mencopot kanit TIPIDTER Polres Bulukumba.

Erwin Mansur selaku Jendral Lapangan menjelaskan bahwa aksi yang dilakukan di depan Mapolda Sul-Sel, guna menindak tegas oknum oknum yang bekerja sama melakukan penimbunan bahan bakar minyak subsidi jenis solar di kabupaten Bulukumba.

Berdasarkan hasil investigasi dan laporan dari masyarakat, lanjut Erwin, bahwa ada aktivitas penyalahgunaan yang dilakukan oleh sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bulukumba yakni No.SPBU 74. 925. 07. Jalur 2, No.SPBU 74.925.33 Bintaror, No.SPBU 74. 925.39, No.SPBU 74. 925. 04. Caile, yang diduga kuat bekerjasama dengan oknum mafia untuk melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis solar. 

"Jelas bahwa tindakan penyalahgunaan tersebut melanggar UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 55 yang berbunyi : Bahwa penyalahgunaan pengangkutan BBM atau pun perniagaan BBM maka akan dikenanakan sanksi dende Rp 60 M dan hukuman pidana 6 tahun penjara, serta KUHP Pasal 56 atas upaya sengaja memberi bantuan atau sengaja memberi kesempatan untuk melakukan kejahatan,". Jelas Erwin.

"Maka dari itu aksi unjuk rasa ini yang kami lakukan sebagai bentuk penegakkan supremasi hukum di NKRI sesuai dengan amanah UUD 1945 terkhususnya di Provinsi Sulawesi Selatan, dimana kita ketahui bersama bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan Negara yang berdiri atas dasar payung hukum, sesuai yang termaktup dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Oleh karena itu seluruh aktivitas public, baik pemerintah pusat, propinsi, kabupaten, pengusaha-pengusaha serta civil society harus tunduk dan patuh terhadap mekanisme peraturan perundang-undangan yang sudah disepakati,". Tegasnya.

Andry ketua umum juga menambahkan bahwa dirinya sangat menyayangkan aktivitas yang terjadi di beberapa Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang ada di kabupaten bulukumba, dimana diduga kuat telah dilakukan pembiaran terhadap pemilik SPBU dan Oknum Mafia yang bekerja sama melakukan penimbunan minyak subsidi jenis solar.

Lebih lanjut kata Andry, fatalnya pihak berwajib dalam hal ini polres bulukumba, tidak mengambil tindakan serius untuk segera menindak tegas mafia-mafia Minyak sesuai amanah peraturan Undang-undang yang berlaku di NKRI. "Maka dari itu kami akan tetap mengawal kasus ini sampai tuntas dan kami tegaskan kepada kapolda sul-sel untuk segerah mencopot kanit Tipiter polres bulukumba yang sudah tidak mampu menegakkan supremasi hukum di kabupaten bulukumba,". Tutupnya. (SUKRI)

Editor : ENAL RASUL.
Don't Miss

News Feed