Suara Rakyat.News, Wajo - CCW (Celebes Corruption Watch) menilai banyaknya kades di Kabupaten Wajo yang terlapor di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel syarat dengan kepentingan.
Ketua CCW, Zulfikar, mengatakan kepala desa yang tidak melakukan korupsi dana desa tidak boleh dikriminalisasi. Jika hal itu terjadi, maka kepala desa berhak melaporkannya ke Satgas Dana Desa.
"Kalau kepala desa merasa terkriminalisasi bisa laporkan ke Satgas Dana Desa," ujar Ketua CCW, Zulfikar, dalam keterangannya, Rabu (22/5/2019).
Untuk itu menurut CCW kepala desa tidak perlu takut dalam menggunakan dana desa.
"Pasalnya, paradigma pengawasan dana desa bukanlah persoalan bagaimana menangkap orang yang salah. Namun bagaimana agar orang tidak berbuat salah," katanya.
Bukan hanya kepala desa, CCW juga mendorong masyarakat melaporkan kepada Satgas Dana Desa jika melihat adanya indikasi penyelewengan dana desa oleh oknum tertentu, atau bahkan kepala desa.
"Laporkan (penyelewengan) ke penegak hukum setempat, kepolisian atau kejaksaan. Kalau tidak puas, bisa telepon Satgas Dana Desa di nomor 1500040," ujarnya. (Cender)