Suara Rakyat.News, Wajo - Masyarakat,LSM dan sejumlah Caleg minta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel dan Bawaslu Kabupaten Wajo usut tuntas otak kasus dugaan penggelembungan surat suara yang terjadi di Kecamatan Gilireng.
Karena, perbuatan itu merupakan upaya mencederai proses demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bukti sudah nyata,seperti yang terjadi di Desa Poleonro telah terjadi upaya penggelembungan surat suara pada Pileg 2019.
Yang mana dalam hasil C1 ke DA1 Pleno tingkat Kecamatan Daerah pemilihan (Dapil) 3 banyak partai merasa dirugikan, terjadi pengurangan suara dan masuk ke salah satu suara Caleg Partai Golkar. Ini tidak boleh di biarkan begitu saja.
Seperti yang diutarakan Hamsing, Anggota LPPNRI (Lembaga Pemantau Peyelenggara Negata Republik Indonesia), ia meminta Bawaslu serius ungkap otak pelaku kasus dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Kecamatan Gilireng tersebut.
Menurutnya, ini adalah kejahatan Pemilu, yang bertentangan dengan Undang-undang Pemilu.
“Saya meminta kepada Bawaslu serius menindaklanjuti kasus otak penggelembungan suara yang terjadi di Gilireng.
Sebab Ini telah merusak proses demokrasi, apalagi oknum di stir dari luar pihak penyenggara Pemilu.
Karena apa yang dilakukan sudah jelas-jelas melanggar UU Pemilu dan PKPU serta Perbawaslu,” kata Hamsing.
Selain itu, lanjut Hamsing kita menduga, oknum tidak melakukan sendiri, jika di lihat, ada orang kuat di belakangnya.
Hamsing juga menambahkan, apalagi, kasus ini sudah dilaporkan di Bawaslu Sulsel dan Bawaslu Pusat. karena itu, tidak ada alasan bagi bawaslu Wajo untuk tidak menindak lanjuti kasus ini.
Kalau memang kasusnya adalah pidana pemilu,kita minta di hukum, dan seret otak pengerak kejahatan ini.(Cender)