-->

ads

Kamis, 09 Mei 2019

Jaksa Agendakan Pemeriksaan Bupati Soppeng Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cabbenge

Jaksa Agendakan Pemeriksaan Bupati Soppeng Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cabbenge

Suara Rakyat.News, Wajo - Jaksa pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Soppeng, Kaswadi Razak terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan Pasar Cebbenge, Soppeng.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemeriksaan Kaswadi Razak sebelumnya telah diagendakan pada awal Mei 2019 ini. Akan tetapi yang bersangkutan mangkir dari panggilan jaksa.

“Yang bersangkutan mangkir (pada panggilan pertama),” urai sumber di internal Kejati Sulsel, Rabu (8/5/2019).

Pemeriksaan terhadap Kaswadi Razak dilakukan terkait dengan proses penyelidikan dugaan korupsi pada pengelolaan Pasar Cebbenge.

Informasi dikutip dari pojok sulsel.com menyebutkan, pembangunan Pasar Cabbenge di Kecamatan Lilirilau, Soppeng, dikerjakan oleh PT Pelita Griya Asrimuda. Sebagai pengembang, PT Pelita Griya Asrimuda menerima dana pembangunan sebesar Rp8 miliar lebih dari Pemkab Soppeng tanpa proses tender.

Keganjilan hubungan kerjasama antara Pemkab Soppeng dan PT Pelita Griya Asrumuda baru terdeteksi sejak pembangunan Pasar Cabbenge tersebut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyimpangan pengelolaan anggaran.

Kendati proyek pengerjaan dilakukan sejak tahun 2003 lalu, tapi pengalihan pengelolaan Pasar Cabbenge diambil oleh Pemkab Soppeng pada tahun 2016 silam. Nota kesepakatan ditandatangani oleh Bupati Soppeng Kaswadi Razak.

Jaksa kemudian mengendus adanya dugaan penyimpangan pada proses pengambilalihan pengelolaan Pasar Cabbenge, karena Kaswadi Razak menerima penyerahan padahal proses pembangunan terminal dan pelataran parkir yang menjadi bagian dari pembangunan tidak kunjung selesai.

Direktur Eksekutif Center Information Public (CIP) Zulfiadi Muis mendorong pihak kejaksaan untuk menuntaskam perkara tersebut. “Penanganan perkara harus transparan, jangan setengah-setengah. Harus diseret ke ranah hukum siapapun itu,” pungkasnya. (Cender)

Don't Miss

News Feed