SUARA RAKYAT.NEWS, WAJO - Salah satu fungsi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah fungsi legislasi, yaitu pembentukan peraturan daerah (Perda).
Pada 2022 ini, DPRD Kabupaten Wajo menargetkan membuat 11 peraturan daerah.
Sekretaris DPRD Kabupaten Wajo, Sainal Hayat menyebutkan, bahwa dari 11 perda yang akan dibahas, 4 diantaranya adalah rancangan perda hasil inisiatif dari anggota legislatif sendiri.
"Dalam propemperda 2022 ditetapkan dan direncanakan 11 ranperda dengan rincian 7 usul pemerintah daerah termasuk Ranperda APBD dan 4 ranperda usul inisiatif," katanya, Kamis (10/2/2022).
Meski telah ditetapkan melalui rapat paripurna, Sainal menyebutkan bahwa bahwa lembaga eksekutif maupun legislatif tetap bisa mengajukan ranperda di luar dari propemperda yang telah ditetapkan.
"Namun pemerintah daerah dan DPRD memungkinkan untuk mengajukan ranperda diluar propemperda sebagai daftar kumulatif terbuka sebagaimana ketentuan dalam Permendagri 80 tahun 2015," katanya.