-->

ads

Jumat, 10 Mei 2024

Pembiaran Tambang ilegal di Wajo : Pemda Abaikan Undang-Undang Lingkungan Hidup

Pembiaran Tambang ilegal di Wajo : Pemda Abaikan Undang-Undang Lingkungan Hidup
Wajo - Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo dihadapkan pada kritik keras atas dugaan pengabaian terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Isu ini muncul sebagai respons terhadap berbagai kegiatan yang dianggap merugikan lingkungan, tanpa memperhatikan ketentuan hukum yang ada.


Dalam Undang-Undang tersebut, diatur berbagai ketentuan yang mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara komprehensif. Namun, beberapa kebijakan dan tindakan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo dinilai tidak memenuhi standar yang diatur dalam undang-undang tersebut.


Para aktivis lingkungan dan sejumlah masyarakat setempat menegaskan bahwa pengabaian terhadap Undang-Undang Lingkungan Hidup dapat mengakibatkan dampak serius terhadap ekosistem dan kesejahteraan masyarakat. Mereka menekankan pentingnya Pemerintah Daerah untuk bertindak sesuai dengan hukum dan mengutamakan perlindungan lingkungan dalam setiap kebijakan dan tindakan yang diambil.



Dalam situasi ini, masyarakat dan pihak terkait mengharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap kebijakan dan praktik yang ada, serta mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan lingkungan hidup yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Langkah-langkah yang proaktif dan komprehensif diperlukan untuk memastikan keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang.


editor : cdr
Don't Miss

News Feed