-->

ads

Jumat, 10 Mei 2024

Tambang Ilegal di Wajo: Panggilan Tanggung Jawab untuk Pj Bupati dalam Pemeliharaan Lingkungan Hidup

Tambang Ilegal di Wajo: Panggilan Tanggung Jawab untuk Pj Bupati dalam Pemeliharaan Lingkungan Hidup


Wajo - Praktik tambang ilegal di Kabupaten Wajo telah menjadi sumber keprihatinan yang serius, dengan kerusakan lingkungan yang terjadi sebagai akibatnya. Dalam konteks ini, muncul panggilan tanggung jawab yang tegas kepada Pj Bupati untuk bertanggung jawab atas pembiaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.


Diketahui bahwa lingkungan hidup itu perlu di awasi dengan adanya pengawas yang di tunjuk oleh Bupati , yang bertugas untuk mengawasi segala kegiatan yang bisa merusak lingkungan hidup seperti tambang Dll.


Namun hal ini tidak ada di pemerintahan Wajo selaku pengawas lingkungan hidup , jelas dalam aturan pp lingkungan hidup

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021


PP ini mengatur mengenai persetujuan lingkungan; perlindungan dan pengelolaan mutu air; perlindungan dan pengelolaan mutu udara; perlindungan dan pengelolaan mutu laut; pengendalian kerusakan lingkungan hidup; pengelolaan limbah B3 dan pengelolaan limbah nonB3; data penjamin untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup; sistem informasi lingkungan hidup; pembinaan dan pengawasan; dan pengenaan sanksi administratif. Pengawasan dan penegakan hukum Lingkungan Hidup dilakukan untuk menjamin ketentuan yang telah ditetapkan dalam tahap perencanaan suatu Usaha dan/atau Kegiatan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan akan mendapatkan konsekuensi apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan Usaha dan/atau Kegiatan terhadap kewajiban pada Persetujuan Lingkungan dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah. Penerapan terhadap penegakan hukum dilakukan dengan prinsip ultimum remedium dan melalui tahapan penerapan Sanksi Administratif.


Dugaan pembiaran terhadap tambang ilegal telah memunculkan pertanyaan serius tentang komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh praktik tambang ilegal tidak hanya berdampak pada ekosistem lokal, tetapi juga meningkatkan risiko bencana alam seperti tanah longsor dan banjir.


Para aktivis lingkungan dan masyarakat setempat menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tambang ilegal dan pihak yang terlibat dalam pembiaran. Mereka meminta agar Bupati mengambil langkah konkret dalam memberantas praktik ilegal ini dan memastikan keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang.


Dalam menghadapi tekanan ini,Pj Bupati Kabupaten Wajo diharapkan untuk mengambil langkah-langkah yang proaktif dan tanggap dalam menanggapi masalah ini. Langkah-langkah ini harus mencakup penegakan hukum yang ketat terhadap pelaku tambang ilegal, serta upaya-upaya preventif untuk mencegah terjadinya praktik ilegal serupa di masa depan.

editor : cdr

Don't Miss

News Feed